x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Dakwaan Korupsi Importasi Gula kepada Tom Lembong Sangat Dipaksakan

Editor :

WARTALENTERA - Dakwaan korupsi importasi gula terhadap Tom Lembong terkesan sangat dipaksakan. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut justru sudah bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jaksa penuntut berpendapat bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Jaksa menggunakan alasan Pasal 4 Permendag No 117/2015 yang berbunyi:Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula kristal (Plantation White Sugar).

Dalam hal ini jaksa telah salah memaknai Pasal 4, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Jaksa beranggapan, impor gula selalu dilakukan dalam rangka menjaga persediaan dan stabilitas harga gula kristal putih. Ini merupakan kesalahan fatal.

Makna Pasal 4 justru sebaliknya, yaitu sebagai upaya membatasi impor gula kristal putih, melalui prasyarat hanya dapat dilakukan, ketika persediaan mencapai titik kritis pada saat itu (impor), dan harga tidak stabil.

[caption id="attachment_10505" align="alignleft" width="240"]Tom Lembong Anthony Budiawan (Foto: IST)[/caption]

Artinya, diluar kondisi prasyarat tersebut, impor gula kristal putih tidak boleh dilakukan alias dilarang.

Alasan utama kenapa impor gula kristal putih dilarang, kecuali dalam kondisi terpaksa, karena impor (produk jadi) gula kristal putih merugikan perekonomian negara, dengan menguntungkan produsen negara lain yang menikmati nilai tambah ekonomi dari proses olah GKM menjadi GKP, merugikan penerimaan pajak negara, serta merugikan devisa negara. Karena harga GKP lebih mahal dari GKM.

Harga rata-rata GKP tahun 2016 lebih tinggi sekitar 103 dolar AS per ton dibandingkan GKM. Dengan jumlah impor sebanyak 1,5 juta ton, maka impor GKM menghemat USD150 juta, dibandingkan impor GKP.

Pada 20 Januari 2016, Tom Lembong memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan gula rafinasi, untuk diolah menjadi GKP dan diserahkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN.

Izin impor gula diberikan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antar-menteri pada 7 Desember 2015 yang mengantisipasi Indonesia akan kehabisan stok gula pada pertengahan April 2016. Persediaan pada awal tahun 2016 sangat rendah, hanya 816.600 ton saja, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula masyarakat yang mencapai rata-rata 250.000 ton per bulan, dan karena itu persediaan akan habis sekitar pertengahan April 2016.

Karena impor gula pada Januari 2016 dilakukan dalam rangka antisipasi, Indonesia akan kehabisan gula pada pertengahan April 2016, maka impor gula diberikan dalam bentuk Gula Kristal Mentah: GKM.

Impor GKM untuk diolah menjadi GKP pada Januari 2016 tersebut (1) telah menyelamatkan industri gula nasional dari potensi krisis gula di bulan April 2016, dan (2) menguntungkan perekonomian negara, meningkatkan nilai tambah ekonomi, memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dan tentu saja menghemat devisa negara.

Dalam hal ini, Tom Lembong telah bertindak sesuai perintah Pasal 4 Permendag No 117/2016, yang dibuat atas namanya sendiri: Impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP, karena bukan dalam rangka stabilisasi harga gula yang ketika itu sedang turun terus.

Oleh karena itu, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun terkait impor gula GKM pada Januari 2016, dan juga selanjutnya. Artinya, Tom Lembong tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, faktanya, impor GKM untuk diolah menjadi GKP di perusahaan gula rafinasi sudah terjadi sejak 2009. Semua fakta ini menunjukkan, dakwaan kepada Tom Lembong terkesan sangat dipaksakan, sehingga masyarakat menduga keras bahwa Tom Lembong memang “ditarget”. (inx)

Oleh:Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

*Tulisan sudah melalui proses editing tanpa menghilangkan substansi.

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.