x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Komisi II: Putusan MK soal Pemilu Bisa Revisi UU Pemda dan Otsus Papua

WARTALENTERA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal berpotensi memicu revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Pasalnya, kedua undang-undang tersebut telah secara tegas mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD hanya berlangsung selama lima tahun. Sementara dalam putusan MK, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah akan diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional. "Itu undang-undang loh, nggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang," kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dede menjelaskan bahwa Komisi II akan menyampaikan opsi-opsi yang tersedia kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi. Setelah itu, pihaknya akan membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pakar hukum. "Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian," ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun telah terjadi diskusi awal, keputusan final terkait sikap terhadap putusan MK akan ditentukan setelah menunggu sikap resmi fraksi-fraksi partai politik di DPR RI. Dede menyatakan belum bisa memastikan apakah akan mendukung atau menolak putusan MK tersebut. "Kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan satu, dua, tiganya sudah ada," ujar Dede.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu