x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Komisi II: Putusan MK soal Pemilu Bisa Revisi UU Pemda dan Otsus Papua

Editor :

WARTALENTERA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal berpotensi memicu revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Pasalnya, kedua undang-undang tersebut telah secara tegas mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD hanya berlangsung selama lima tahun. Sementara dalam putusan MK, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah akan diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional. "Itu undang-undang loh, nggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang," kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dede menjelaskan bahwa Komisi II akan menyampaikan opsi-opsi yang tersedia kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi. Setelah itu, pihaknya akan membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pakar hukum. "Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian," ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun telah terjadi diskusi awal, keputusan final terkait sikap terhadap putusan MK akan ditentukan setelah menunggu sikap resmi fraksi-fraksi partai politik di DPR RI. Dede menyatakan belum bisa memastikan apakah akan mendukung atau menolak putusan MK tersebut. "Kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan satu, dua, tiganya sudah ada," ujar Dede.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.