x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Yusril: Revisi UU Pemilu Jadi Keniscayaan Usai Putusan MK

WARTALENTERA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR mau tidak mau harus segera merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.

"Sekarang sudah mau tidak mau karena memang itu sudah putusan MK, final dan binding (mengikat). Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai anggota DPRD," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

(Komnas HAM), Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Pernyataan tersebut merupakan respons atas putusan MK yang menetapkan keserentakan pemilu secara konstitusional berarti memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam amar putusan tersebut, MK mengatur agar pemilu lokal—untuk memilih anggota DPRD serta kepala dan wakil kepala daerah—digelar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR/DPD.

Menurut Yusril, model baru keserentakan itu akan berdampak pada masa jabatan sejumlah pejabat daerah. "Dengan model keserentakan tersebut, kepala/wakil kepala daerah hasil pemilihan 2024 dimungkinkan untuk diganti dengan penjabat setelah Pemilu 2029," jelasnya.

Namun ia juga menyoroti potensi persoalan konstitusional atas masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. "Bagaimana halnya dengan anggota DPRD? Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (menentang) konstitusi sendiri karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat?" ujarnya.

Yusril menegaskan pentingnya diskusi mendalam antara pemerintah dan DPR agar pelaksanaan putusan MK tidak justru melanggar konstitusi. "Maka dari itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikan secara mendalam putusan MK tersebut agar tindak lanjutnya tidak pula menabrak konstitusi," imbuhnya.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Dalam Negeri disebut sebagai pihak utama dalam menangani permasalahan tersebut. Meski begitu, Kemenko Kumham Imipas yang dipimpinnya juga akan mengambil peran koordinatif dari sisi hukum. "Dan nanti kita akan lihat bahwa mana yang akan dikerjakan oleh pemerintah, mana yang akan dikerjakan oleh DPR," kata Yusril.

Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan pemilu lokal harus diselenggarakan terpisah dari pemilu nasional, dengan jeda waktu tertentu setelah pelantikan hasil pemilu nasional.(kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu