x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Anggota DPR Minta MK Klarifikasi Putusan Pemilu demi Jaga Kewibawaan

WARTALENTERA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait putusan soal pemisahan pemilu. Hal ini penting dilakukan demi menjaga marwah MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," ujar Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Putusan MK Dianggap Menabrak Konstitusi

Rudianto menyatakan bahwa polemik yang muncul pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 perlu segera dicarikan jalan tengah. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. "Harus ada solusi terbaik terhadap polemik putusan ini karena keputusan tersebut menabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

DPR dan Pemerintah Butuh Kepastian

Dengan adanya penjelasan resmi dari Mahkamah Konstitusi, Rudianto meyakini bahwa DPR dan Pemerintah tidak akan keliru dalam menyusun undang-undang tentang kepemiluan. "Dengan penjelasan dari MK tersebut, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan," lanjutnya.

Ia menilai bahwa putusan MK tentang pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal justru mengunci ruang gerak pembuat undang-undang, berbeda dengan putusan sebelumnya yang masih memberi ruang interpretasi dan pengaturan.

Tidak Selaras dengan Putusan MK Terdahulu

Lebih lanjut, Rudianto menyoroti ketidaksinkronan antara putusan terbaru MK dengan putusan sebelumnya yang menegaskan pemilu harus dilaksanakan serentak atau dikenal dengan istilah "lima kotak suara". Pemilu tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kota/kabupaten.

Komisi III Tetap Awasi Aspek Hukumnya

Meskipun urusan teknis kepemiluan menjadi kewenangan Komisi II DPR RI, Rudianto menekankan bahwa aspek hukum dan konstitusional dari putusan tersebut adalah bagian dari pengawasan Komisi III. "Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," tuturnya.

Dengan demikian, ia berharap MK segera memberikan klarifikasi agar arah kebijakan legislasi nasional tidak terjebak dalam multitafsir, sekaligus menjaga kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi itu sendiri. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu