x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Bamsoet: Putusan MK Jadi Titik Awal Baru Demokrasi Elektoral Indonesia

Editor :

WARTALENTERA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru dalam demokrasi elektoral Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga negara terkait.

"DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat," ujar Bamsoet dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Bamsoet menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD tetap akan dilaksanakan serentak pada 2029. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan anggota DPRD akan digeser pelaksanaannya ke tahun 2031, paling singkat dua tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Dengan begitu, skema pemilu serentak yang pertama kali diterapkan pada 2019 tidak akan lagi diterapkan dalam Pemilu 2029.

Dua Langkah Strategis dari Lembaga Negara

Menurut Bamsoet, ada dua langkah penting yang bisa dilakukan oleh MPR, DPR, dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK ini.

Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna menciptakan payung hukum konstitusional untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. "Amandemen ini tidak harus mengubah banyak hal, tetapi cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan," ujar Bamsoet yang juga merupakan dosen tetap hukum program doktor Universitas Pertahanan.

Kedua, DPR bersama pemerintah dapat merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya untuk menata ulang jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, serta masa transisi antara berakhirnya jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menuju Pilkada 2031. "Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik," tegasnya.

MK Tekankan Efisiensi dan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Sebelumnya, putusan MK ini merupakan respons atas uji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu.

MK menyatakan bahwa frasa “serentak” tidak harus dimaknai seluruh pemilihan dilakukan pada hari yang sama. MK juga menekankan pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, sepanjang tidak mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan hak pilih yang dijamin konstitusi.

Dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, Bamsoet yakin demokrasi elektoral Indonesia akan berjalan lebih baik, sesuai dengan amanat konstitusi dan kebutuhan rakyat. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.