x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Gembong Mafia Migas Jadi Tersangka, Kejagung Harus DPO-kan MRC

WARTALENTERA - Gembong mafia migas sudah ditersangkakan. Ya, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), yang selama ini dikenal sebagai gembong mafia migas, sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak.

Penetapan MRC sebagai tersangka telah merobohkan mitos bahwa sosoknya kebal hukum dan selama ini tidak tersentuh oleh aparat berwenang. Dalam pemburuan rente migas yang merugikan negara, MRC selalu memanfaatkan Pertamina dan anak-anak perusahaannya.

MRC menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor BBM. Lalu mark-up biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

Modus serupa digunakan oleh Muhammad Kerry Adrianto, anak kandung MRC, dengan memanfaatkan PT Patra Niaga, yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun selama lima tahun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Kerry, atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada kurun 2018-2023.

Pada saat Pemerintahan Presiden SBY, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendus bahwa Petral digunakan oleh MRC sebagai sarang mafia migas sehingga Dahlan akan membubarkan Petral. Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan, backing Petral mencapai langit tujuh.

Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani membubarkan Petral. Tanpa endorse Jokowi, mustahil Petral dapat dibubarkan.

Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil audit forensik korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun yang dijadikan tersangka, termasuk MRC.

Sekarang Kejaksaan Agung sudah berani menetapkan MRC sebagai tersangka tentunya atas persetujuan Presiden Prabowo, yang memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini. Akan tetapi, penetapan tersangka terhadap MRC dan tujuh orang lainnya dalam dugaan korupsi Pertamina, tidaklah cukup.

Kejaksaan Agung juga harus menetapkan DPO MRC dan memburunya, serta memproses hukum MRC dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal. Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan omon-omon saja. (inx)

Ditulis oleh:Fahmy RadhiPengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

*Tulisan ini sudah melalui proses editing tanpa menghilangkan substansi.

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu