x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kasus Polisi Aniaya Bayi hingga Tewas Dilimpahkan ke PN Semarang

Editor :

WARTELENTERA – Berkas perkara Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga meninggal dunia, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang untuk segera disidangkan.

Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang. "Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan jadwal persidangannya," ujar Haruno di Semarang, Minggu (12/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa kemungkinan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum agar prosesnya bisa dipantau oleh masyarakat.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian tragis bayi berusia dua bulan berinisial NA, yang diduga dianiaya Brigadir AK, seorang anggota kepolisian. Kasus ini mencuat ke publik setelah DJ, ibu dari korban, melaporkan perbuatan Brigadir AK ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Brigadir AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain menghadapi proses hukum pidana, Brigadir AK juga telah dikenai sanksi etik. Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Brigadir AK.

AK dinilai telah melakukan perbuatan tercela, di antaranya menjalin hubungan dengan perempuan di luar pernikahan hingga memiliki anak, serta tindak pidana yang menyebabkan kematian bayi di bawah umur. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.