x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kemenkes Serukan Pelarangan Penjualan Rokok untuk Usia di Bawah 21 Tahun

Editor :

WARTELENTERA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun, serta menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lingkungan publik.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers Indonesian Youth Council for Tactical Changes yang digelar secara daring dari Jakarta, Kamis (tanggal sesuai konteks).

“PP itu kita berproses, memang belum semuanya bisa langsung dijalankan tetapi ada beberapa hal yang tentunya bisa langsung kita kerjakan. Misalnya pengendalian iklan, larangan bahan tambahan. Larangan menjual rokok kurang dari 21 tahun sudah ada, tetapi masih juga ada yang menjual,” ujar Nadia.

Aturan Larangan Rokok Sudah Tertuang di PP 28/2024

Nadia menjelaskan, berbagai aturan pengendalian tembakau, termasuk rokok elektronik, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di antaranya, larangan menjual dan mengiklankan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta penciptaan kawasan tanpa rokok di lokasi-lokasi strategis seperti fasilitas layanan kesehatan, rumah ibadah, angkutan umum, sekolah, dan tempat umum lainnya.

“Ini tinggal dijalankan. Tidak perlu aturan-aturan khusus. Tapi memang ada beberapa hal seperti pengaturan PHW (Pictorial Health Warning) yang kita masih dalam proses. Terus menerus mendapat masukan. Kemudian hal lain tentang pengaturan berapa kandungan nikotin dan tar,” jelasnya lebih lanjut.

Angka Perokok Anak dan Remaja Terus Meningkat

Dorongan implementasi aturan ini muncul menyusul data yang menunjukkan peningkatan jumlah perokok di Indonesia, baik dari kalangan dewasa maupun anak-anak.

Menurut data Kemenkes, jumlah perokok usia di atas 15 tahun meningkat dari 57,2 juta orang pada 2013 menjadi 63,1 juta orang. Di sisi lain, jumlah perokok anak dan remaja (usia 10–18 tahun) juga melonjak dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.

Kolaborasi Jadi Kunci

Kemenkes menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk menegakkan aturan ini secara konsisten demi menurunkan angka perokok pemula. “Larangan menjual rokok kepada anak di bawah 21 tahun sudah jelas. Tinggal bagaimana kita bersinergi agar aturan ini benar-benar dijalankan di lapangan,” tegas Nadia. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.