x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

LPSK Kaji Permohonan Misri Jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Polisi di NTB

Editor :

WARTELENTERA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mendalami permohonan perlindungan dari Misri Puspita Sari (23) yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Siapa saja yang mengajukan permohonan kepada LPSK itu, kita akan dalami terlebih dahulu dan LPSK harus cermat memosisikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau itu memang memenuhi syarat perlindungan dan memenuhi regulasi yang ada maka LPSK bisa memberikannya dan kalau tidak, tentu saja tidak," ujar Ketua LPSK Achmadi di Denpasar, Bali, Kamis (17/7/2025).

Misri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Namun melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan untuk mendapat status JC dalam peristiwa yang diduga sebagai pembunuhan tersebut. Achmadi menyebut pihaknya masih memproses dan mempelajari secara mendalam permintaan tersebut agar dapat menentukan sikap menerima atau menolak permohonan itu.

"Nanti kan tergantung karena menilai sesuatu sangat berhubungan banyak pihak dengan proses hukum, berhubungan dengan korban berhubungan dengan hak administratif lainnya dan kita harapkan tidak begitu lama," katanya.

LPSK Tak Ingin Gegabah

Terkait waktu pengambilan keputusan, LPSK tidak ingin tergesa-gesa. Menurut Achmadi, banyak faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk kolaborasi lintas lembaga dan peran serta pihak korban.

"Banyak selama ini LPSK melakukan upaya jemput bola. Selain upaya pengajuan permohonan, langkah-langkah itu biasa kita lakukan. Kami juga ada tim khusus yang terus memantau kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah," jelasnya.

"Dalam beberapa kasus kita juga memberikan upaya langkah perlindungan darurat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diatur oleh regulasi yang ada," tambah Achmadi.

Kronologi Kasus Brigadir MN

Kasus ini mencuat usai Brigadir MN alias Nurhadi ditemukan meninggal dunia saat bersama dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris, di sebuah vila di Gili Trawangan.

Pihak keluarga menduga kematian Brigadir MN tidak wajar, sehingga penyelidikan dilakukan. Polisi bahkan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengungkap penyebab kematian.

Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan 359 KUHP (kelalaian). Keduanya telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga dengan masuknya perempuan berinisial M, yang diduga berada di lokasi saat kejadian. (kom)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.