x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Ada Ariel Noah di MK, Bicara Soal Tata Kelola Royalti

WARTALENTERA-Ada Ariel Noah di MK, bicara soal tata kelola royalti. Sebagai pemohon uji materi, Ariel mewakili 28 musisi lainnya mempersoalkan Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaku tidak mau merusak undang-undang. "Kita (kami, red.) enggak mau merusak undang-undang, ha-ha-ha," ujar Ariel sembari tertawa saat ditemui di ruang tunggu peserta sidang di Gedung MK, Jakarta, dikutip Rabu (23/7/2025).

Ariel mengaku tidak berambisi agar MK mengabulkan permohonan yang ia ajukan bersama 28 musisi kenamaan lainnya itu. Hal terpenting ialah penegasan dari negara mengenai tata kelola royalti di tanah air.

"Kita enggak penting gugatan kita itu diterima, yang penting buat kita itu kayak sidang ketiga, pernyataan dari Presiden dan DPR bahwa 'Enggak, kok, enggak bias undang-undang ini, memang yang mesti dibayar ini’. Itu yang kita perlukan sebetulnya,” ucap musisi asal Jawa Barat itu.

Ariel merupakan salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Ia bersama 28 musisi lainnya mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Salah satu yang dipersoalkan Ariel dkk., yaitu frasa "setiap orang" pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur setiap orang dapat menggunakan secara komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

Frasa "setiap orang" dinilai multitafsir oleh Ariel dkk. Menurut mereka, frasa tersebut kerap ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sementara penyelenggara pertunjukan seolah-olah dibebaskan dari kewajiban hukum membayar royalti. Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, selaku perwakilan dari Presiden, menegaskan pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi ataupun musisi.

Razilu mengatakan berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik yang bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMK Nasional, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak. "Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," tuturnya, Senin (30/6/2025) lalu.

Bagi Ariel, penegasan demikian penting untuk diketahui oleh pelaku pertunjukan. "Kita minta waktu itu tolong, dong, dikasih sikap dari pemerintah, ini yang mana yang benar? Karena kita lagi berantem, nih, di bawah. Itu yang kita pingin," ucap Ariel.

Kendati begitu, Ariel mengakui penegasan dari pemerintah mengenai tanggung jawab pembayaran royalti tidak serta merta diamini oleh pelaku industri. Oleh sebab itu, Ariel berharap putusan MK nantinya memberikan penegasan yang jelas.

MK kemarin, menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ariel dkk. Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan musisi Sammy Simorangkir memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Lesti dan Sammy menceritakan pengalaman pribadi mereka disomasi karena menyanyikan lagu ciptaan orang lain. Keduanya juga menyinggung soal multitafsir dan kekaburan norma dalam UU Hak Cipta. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu