x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Berlaku Tahun Depan, Pemerintah dan DPR Sepakat Pungut Cukai MBDK

Editor :

WARTALENTERA-Berlaku tahun depan, Pemerintah dan DPR sepakat pungut cukai pada MBDK (Minuman Berpemanis dalam Kemasan). Pemberlakuan resmi akan mulai dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Namun, besaran tarif yang akan dikenakan masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

"Soal pengenaan tarifnya tetap harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Jakarta, dikutip Selasa (26/8/2025). Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan penentuan tarif cukai MBDK akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesehatan masyarakat.

"Kami akan melibatkan Kementerian Kesehatan dalam pembahasan agar kebijakan ini sejalan dengan upaya pengendalian konsumsi gula, makanya untuk hal ini masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio. Sebagai informasi, cukai MBDK diharapkan dapat menekan konsumsi minuman manis yang berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas.

Selain itu, penerapannya juga sejalan dengan target penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditetapkan naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai penerapan cukai MBDK akan memberi kontribusi tambahan terhadap penerimaan negara, sekaligus menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi objek cukai.

Dalam RAPBN 2026 pemerintah sudah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp241,84 triliun dengan optimalisasi Cukai Hasil Tembakau (CHT), digitalisasi administrasi, dan perluasan objek cukai termasuk MBDK. Hal tersebut, menurutnya, merupakan agenda pemerintah sebagai bagian dari strategi penerimaan yang juga kompatibel dengan agenda kesehatan (MBG/CKG).

"Karena Nota Keuangan tidak memisahkan target MBDK secara eksplisit, estimasi perlu didasarkan pada besaran pasar dan desain tarif,” ulasnya, dikutip Selasa (26/8/2025). Ia menambahkan, tidak ada standar global tunggal dalam menentukan besaran tarif cukai MBDK.

Namun, WHO (World Health Organizatio) dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) menilai sistem yang paling efektif adalah pajak berbasis kadar gula dengan tarif bertingkat. Desain tarif ini juga sudah banyak diadopsi negara di Asia dan Eropa.

Ia mencontohkan, desain tarif berbasis kadar gula (sugar density) dengan skema bertingkat (multi-tier). Misalnya, ambang nol untuk kadar gula 4 gram per 100 ml, lalu tarif Rp20–Rp 30 per gram gula tambahan untuk produk dengan kadar 4–8 gram per 100 ml, dan Rp40–Rp 50 per gram gula tambahan untuk produk dengan kadar di atas 8 gram per 100 ml.

Berdasarkan perhitungannya, pasar MBDK yang benar-benar masuk basis pajak diperkirakan mencapai Rp10 miliar – Rp12 miliar liter per tahun. Jika dirancang berbasis kadar gula dengan tarif ekuivalen Rp1.000–Rp 2.500 per liter, potensi penerimaan kotor mencapai Rp10 triliun–Rp l30 triliun.

Setelah dikurangi faktor reformulasi, substitusi, dan tingkat kepatuhan, Josua memperkirakan penerimaan bersih tahun pertama berada di kisaran Rp10 triliun–Rp18 triliun atau setara 4–7 persen dari total target cukai 2026. Selain itu, ia menekankan pemungutan sebaiknya dilakukan di tingkat produsen dan importir, bukan di UMKM atau pedagang kecil.

Cara ini lebih efisien, tidak menambah beban pedagang kecil, dan memudahkan pengawasan. "Alasan kenapa pemungutan tidak dilakukan di pedagang kecil adalah karena cukai merupakan pajak atas produksi atau impor barang tertentu. Jika dipungut di level warung, akan ada jutaan titik pemungutan yang justru membuat biaya administrasi tinggi, rawan kebocoran, dan tidak efektif," ungkapnya.

Dengan rancangan yang gradual dan cakupan ketat, Josua memperkirakan kontribusi penerimaan MBDK akan terus meningkat pada tahun kedua dan ketiga implementasi. (sic)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.
Sabtu, 24 Okt 2026 09:01 WIB

Tangani Karhutla Kalsel, Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan Sebagai Sumber Air Heli Water Bombing

Pemerintah menangani kebakaran hutan di Kalimantan Selatan dengan penyediaan sumber air beserta sarana dan prasarana.