x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tuai Pro Kontra, Parlemen Australia Larang Anak-Anak Main Medsos

Editor :

WARTALENTERA - Anak-anak dibawah 16 tahun di Australia bakal dilarang main medsos (media sosial). Larangan itu segera berlaku, usai parlemen Australia mengesahkan UU pelarangan anak-anak usia di bawah 16 tahun menggunakan medsos.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut, ada hubungan langsung penggunaan medsos dengan kesehatan mental yang buruk pada anak muda. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sebelumnya disetujui DPR, dengan 102 suara mendukung dan 13 suara menolak.

Pengesahan RUU ini masih butuh persetujuan Senat. Melansir Guardian, Jumat (29/11/2024) melaporkan, mayoritas senator telah menyatakan persetujuannya.

Ada 34 senator yang setuju dan hanya 19 orang menolak. UU ini menetapkan denda hingga AUD50 juta (Rp516,5 miliar).

Denda tersebut diberlakukan kepada perusahaan medsos yang melanggar. Namun, detail pelaksanaan aturan baru ini akan dirumuskan setelah uji coba teknologi verifikasi usia pada 2025.

Aturan ini tidak akan berlaku hingga 12 bulan mendatang. Beberapa platform seperti Snapchat, TikTok, X, Instagram, Reddit, dan Facebook diperkirakan termasuk dalam cakupan larangan ini.

Sementara itu, YouTube dikecualikan karena alasan edukasi. RUU ini diajukan dengan hanya tiga hari sidang parlemen tersisa, sehingga memunculkan berbagai kritik.

Amnesty International memperingatkan larangan ini berpotensi mengisolasi anak muda dan tidak mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka. RUU ini juga memicu perhatian publik, setelah Elon Musk mengkritiknya sebagai upaya terselubung untuk mengontrol akses internet.

Ada pakar dan kelompok advokasi memperingatkan dampak buruk dari larangan ini. Pakar mengingatkan tentang risiko mendorong remaja ke situs gelap atau membuat mereka lebih terisolasi.

Komisi Hak Asasi Manusia Australia menyatakan kekhawatiran serius terkait potensi pelanggaran hak anak akibat undang-undang ini. Survei YouGov menunjukkan, 77 persen warga Australia mendukung larangan ini.

Angka ini naik dari 61 persen pada survei sebelumnya, dengan dukungan dari semua pemimpin negara bagian. Namun, 140 pakar menandatangani surat terbuka menentang undang-undang ini.

Larangan ini dianggap membatasi hak akses dan partisipasi mereka. Salah satu penulis studi yang dijadikan dasar kebijakan menyebut, temuan mereka telah disalahartikan pemerintah.

Selain itu, perdebatan tentang RUU ini dinilai mengabaikan suara anak-anak dan remaja yang terdampak langsung. Pemerintah menegaskan, data pribadi pengguna, seperti paspor, tidak boleh dipaksa untuk diserahkan.

Pemerintah menyatakan larangan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya medsos. Namun, banyak pihak khawatir pendekatan ini justru dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk. (sic)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.