x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Gelar Perkara Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompolnas Dorong Lanjut ke Pidana

WARTALENTERA-Gelar perkara kasus rantis lindas ojol, Kompolnas dorong transparansi. Divisi Propam Polri gelar perkara terkait kasus insiden pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal saat demonstrasi pada Kamis (28/8/2025).

Gelar perkara itu turut dihadiri Komisi Kepolisian Nasional. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya hadir untuk memantau jalannya proses. Ia berharap status terduga pelaku segera diumumkan secara terbuka.

"Kompolnas menghadiri undangan gelar perkara terkait kode etik. Kami berharap status para terduga pelaku bisa segera terang,” kata Anam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Anam berharap, proses ini berlanjut sampai ke ranah pidana, sehingga tidak hanya berhenti di sidang etik. Propam Polri sempat menyatakan bahwa kasus ini berpotensi masuk kategori pelanggaran berat dengan tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami berharap proses berlanjut ke ranah pidana, bukan berhenti di sidang etik. Dengan begitu, pesan moral bagi anggota kepolisian semakin kuat, yaitu tugas harus dijalankan sesuai aturan dengan tindakan humanis dan persuasif,” tegasnya.

Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025). Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Bripda Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat

2. Kompol Kosmas K Gae

(sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu