x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pencipta Lagu Gugat LMKN ke Mahkamah Agung

WARTALENTERA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN digugat para pencipta lagu karena dianggap sudah melenceng dari amanat konstitusi, khususnya UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Rencananya, gugatan tersebut akan didaftarkan ke MA, hari ini.

Para pencipta lagu terkenal seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan banyak lainnya, berkumpul di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/10/2025). Dalam perkumpulan itu, mereka mendiskusikan langkah konkret untuk merespons polemik royalti yang berlarut-larut.

Dari pertemuan itu, mereka mencapai kesepakatan penting. Deretannya adalah melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," tegas Ali Akbar dalam keterangan pers, Minggu (26/10/2025).

Ali Akbar menjelaskan, sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini. UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," kata Ali Akbar.

Ia juga menyoroti komposisi LMKN saat ini yang banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu. Menurutnya, proses pembentukan LMKN sudah melampaui batas yang ditetapkan UU.

Selain itu, lembaga tersebut juga dinilai telah mengkhianati pihak yang memberikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.

Senada dengan Ali Akbar, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai LMKN saat ini tidak lagi merepresentasikan pemilik hak cipta, melainkan merepresentasikan pemerintah.

Lalu, ketika muncul masalah dan tuntutan pertanggungjawaban, LMKN justru merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada para pencipta lagu. Padahal, mereka bertindak menarik dan mendistribusikan royalti atas mandat langsung dari pemilik hak cipta.

"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh," ungkap Ari Bias.

Para pencipta lagu ini berharap gugatan ke MA dapat mengembalikan fungsi dan bentuk lembaga pengelola royalti sesuai dengan UU Hak Cipta demi kejelasan dan keadilan bagi para pemilik karya. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu