x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pencipta Lagu Gugat LMKN ke Mahkamah Agung

Editor :

WARTALENTERA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN digugat para pencipta lagu karena dianggap sudah melenceng dari amanat konstitusi, khususnya UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Rencananya, gugatan tersebut akan didaftarkan ke MA, hari ini.

Para pencipta lagu terkenal seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan banyak lainnya, berkumpul di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/10/2025). Dalam perkumpulan itu, mereka mendiskusikan langkah konkret untuk merespons polemik royalti yang berlarut-larut.

Dari pertemuan itu, mereka mencapai kesepakatan penting. Deretannya adalah melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," tegas Ali Akbar dalam keterangan pers, Minggu (26/10/2025).

Ali Akbar menjelaskan, sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini. UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," kata Ali Akbar.

Ia juga menyoroti komposisi LMKN saat ini yang banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu. Menurutnya, proses pembentukan LMKN sudah melampaui batas yang ditetapkan UU.

Selain itu, lembaga tersebut juga dinilai telah mengkhianati pihak yang memberikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.

Senada dengan Ali Akbar, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai LMKN saat ini tidak lagi merepresentasikan pemilik hak cipta, melainkan merepresentasikan pemerintah.

Lalu, ketika muncul masalah dan tuntutan pertanggungjawaban, LMKN justru merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada para pencipta lagu. Padahal, mereka bertindak menarik dan mendistribusikan royalti atas mandat langsung dari pemilik hak cipta.

"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh," ungkap Ari Bias.

Para pencipta lagu ini berharap gugatan ke MA dapat mengembalikan fungsi dan bentuk lembaga pengelola royalti sesuai dengan UU Hak Cipta demi kejelasan dan keadilan bagi para pemilik karya. (inx)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.