x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Presiden Korsel Minta Maaf ke Publik, Buntut Dekrit Darurat Militer

Editor :

WARTALENTERA - Presiden Korsel Yoon Suk Yeol minta maaf ke publik atas dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada Selasa (3/12/2024) malam lalu. Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato pertamanya melalui siaran langsung televisi pada Sabtu (7/12/2024) pagi tadi, waktu setempat.

Dalam pidatonya, Presiden Yoon menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. "Darurat militer diberlakukan demi menyelesaikan tanggung jawab negara yang diamanatkan kepada saya sebagai presiden. Namun, saya menyadari keputusan ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Dengan tulus, saya meminta maaf,” ujarnya, melansir BBC, Sabtu (7/12/2024).

Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak menghindari tanggung jawab politik maupun hukum terkait keputusan tersebut. Ia juga berjanji tidak akan pernah mengeluarkan perintah darurat militer kedua di masa mendatang.

"Masalah masa jabatan saya dan langkah politik ke depan akan saya serahkan sepenuhnya kepada partai yang berkuasa. Pemerintah dan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) akan memikul tanggung jawab penuh dalam menjalankan negara,” tambahnya.

Di akhir pidatonya, Presiden Korsel minta maaf ke publik dengan menundukkan kepala atas keresahan yang terjadi di masyarakat. Sementara itu, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong Hoon menyatakan, bahwa pengunduran dir dini Presiden Yoon tidak dapat dihindari.

Menurut sumber yang dekat dengan pemerintah, pidato ini dilakukan atas permintaan PPP sebelum parlemen menggelar pemungutan suara terkait resolusi pemakzulan Presiden Yoon. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung Sabtu sore ini pukul 17.00 (sekitar pukul 15.00 WIB).

Sebelumnya diberitakan, pada malam 3 Desember, Presiden Yoon sempat mengeluarkan perintah darurat militer yang kemudian dicabut saat fajar keesokan harinya atas permintaan Majelis Nasional. Ia juga sempat bertemu dengan para pemimpin PPP dan anggota parlemen senior untuk membahas langkah-langkah penyelesaian krisis ini.

Jika pemakzulan disetujui oleh parlemen, Presiden Yoon akan diberhentikan dari jabatannya sementara hingga Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Jika pemakzulan disahkan oleh hakim, Presiden Yoon akan resmi dilengserkan, dan pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu 60 hari. (sic)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.