x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Soal KUHP dan KUHAP Baru, Pakar: Puncak Transformasi Hukum Nasional

WARTALENTERA - Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, dinilai sebagai puncak transformasi hukum nasional. Kendati demikian, pemerintah juga diingatkan agar tidak menutup mata pada kritik publik terutama terkait pasal-pasal penghinaan lembaga negara.

Hal ini disampaikan Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar Prof. Harris Arthur Hedar, dalam keterangan yang dikutip Warta Lentera di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Seperti diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

KUHP yang dimaksud Prof. Harris adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP merupakan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, Prof. Harris mengatakan pemberlakuan KUHP baru yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (Wvs) warisan Belanda atau KUHP lama turut membuat perubahan dalam sistem hukum Indonesia.

“Hukum kita bergeser dari keadilan retributif atau yang menitikberatkan pada pembalasan, dan menuju kepada keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” katanya.

Ia menjelaskan ‘kritis’ yang dimaksudnya berdasarkan data dari pemerintah pada akhir 2025, yakni tingkat keterisian hunian lembaga pemasyarakatan sudah over-kapasitas dengan penghuni mencapai sekitar 281.000 orang dan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang.

“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik, terutama terkait pasal-pasal penghinaan lembaga negara

“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” ujarnya.

UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

Pengarahan Kejagung

Pasca berlakunya KUHAP dan KUHAP baru, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia, dikumpulkan untuk mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N Mulyana, SH MH.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Rabu (7/1/2026), mengatakan bahwa pengarahan yang berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara itu berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa (6/1/ 2026),

"Pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sebut Anang.

Jampidum Prof Asep dalam arahannya menegaskan, di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi.

Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.

"Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku," ujar Jampidum. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu