x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kado Hari Buruh, Aplikator Hanya Boleh Potong Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Editor :

WARTALENTERA-Kado Hari Buruh, aplikator hanya boleh potong komisi ojol 8 persen. Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Isinya, memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah membeli saham sebagian aplikator ojek online (ojol), yang salah satunya bertujuan untuk menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol dari 10-20 persen menjadi delapan persen.

Dengan diambilnya sebagian saham sejumlah aplikator ojol oleh pemerintah, menurut dia, sistem hingga kebijakan aplikator itu akan disesuaikan secara perlahan dan pasti. Namun yang paling utama, dia mengatakan pemerintah akan berupaya menurunkan angka potongan komisi itu.

"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," kata Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Sedangkan untuk pembahasan status hubungan kerja bagi pengendara ojol dengan mitra, dia mengatakan hal itu masih disimulasikan. Namun, dia memastikan organisasi-organisasi pengendara ojol akan dilibatkan dalam penentuan kebijakan itu.

"Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk," imbuhnya. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bila ada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan, maka akan dibantu atau bahkan diambil alih oleh pemerintah.

Hal itu dilakukan agar para buruh tetap bisa bekerja dan memiliki tempat kerja. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, hari ini. Presiden menegaskan, bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi. Pada Hari Buruh Internasional atau May Day sejumlah mitra pengemudi ojek daring (ojol) merespons positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol menjadi delapan persen.

Selain itu pemerintah mengharuskan pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, seperti jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan, mengingat risiko kerja yang tinggi bagi pengemudi ojek. Seorang mitra pengemudi ojol Jasmoro di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut bagus, namun harus dijalankan dan tidak hanya sekedar wacana saja.

"Jadi kita harus benar-benar ke depannya diperhatikan, untuk driver-driver juga. Soalnya memang sementara ini, driver sekarang ini lagi sengsara banget ini. Potongannya gede, enggak jelas lagi," ungkapnya.

Ia berharap kebijakan itu dapat dilaksanakan dengan lancar. Terkait layanan kesehatan bagi buruh, ia menyebut salah satu program pemerintah yang dia rasakan manfaatnya yakni Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Dengan program itu, dia tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengetahui status kesehatannya. Senada, mitra pengemudi ojol Aditya Muhammad mengatakan, kebijakan tersebut bagus bagi para buruh.

Selain itu, ia juga pernah merasakan CKG dan berharap program tersebut semakin bagus ke depannya. "Semoga maju terus, mantap. Pokoknya semangat lah," ucapnya.

GOTO Buka Suara

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen. Direktur Utama GOTO Hans Patuwo mengatakan pihaknya selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"GOTO senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Saat ini, Hans mengatakan GOTO akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga kami dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," tuntasnya. (sic)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.