warta lentera great work
spot_img

Pencabutan IUP di Raja Ampat Bukti Komitmen Prabowo pada Lingkungan

WARTALENTERA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, keputusan ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Ini merupakan bentuk konkret dari keberanian pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan,” ujar Eddy dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Eddy menilai pencabutan IUP tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga Raja Ampat yang tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia, tetapi juga sebagai aset ekologis dan kultural penting bagi generasi mendatang. “Sikap kami jelas, Raja Ampat harus diselamatkan dan diproteksi dari kerusakan lingkungan serta keanekaragaman hayati,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga status Raja Ampat yang sejak 2017 telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional dan kemudian diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark pada 25 Mei 2023. Hal ini, menurut Eddy, memperkuat urgensi melindungi kawasan tersebut dari eksploitasi sumber daya secara berlebihan.

“Keberadaan tambang nikel di kawasan ini sangat berisiko terhadap ekosistem laut yang menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, koral, dan biota laut lainnya. Saya mendukung penghentian permanen aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” katanya.

Eddy juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga reputasi global sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

“Tujuan utamanya adalah memastikan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata alam kelas dunia dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan bangsa dan dunia,” jelasnya.

Ia berharap keputusan ini menjadi preseden positif dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah lain, agar senantiasa menempatkan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.

“Proses pencabutan IUP tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui penyelidikan dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, “Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam menimbang dampak dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan yang sensitif secara ekologis.”

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri yang digelar di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025).

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular