WARTALENTERA - Pedagang toko daring atau lapak online akan dikenai pajak 0,5 persen. Saat ini, pemerintah tengah menggodok beleid baru pajak e-commerce.Dalam
WARTALENTERA-Heboh soal gratis ongkir bakal dibatasi langsung dibantah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) yang mengatakan, aturan baru soal layanan
WARTALENTERA-Promo gratis ongkir (ongkos kirim) di platform e-commerce bakal dibatasi untuk menyehatkan iklim persaingan usaha. Padahal, itu salah satu cara