x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Lapak Online Bakal Kena Pajak 0,5 Persen

Editor :

WARTALENTERA - Pedagang toko daring atau lapak online akan dikenai pajak 0,5 persen. Saat ini, pemerintah tengah menggodok beleid baru pajak e-commerce.

Dalam aturan baru itu, pemerintah mengharuskan lapak online untuk memungut pajak atas barang dagangan mereka. Menurut sumber yang dikutip oleh Reuters, pungutan pajak ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan.

Menurut sumber Reuters yang mendapatkan informasi dari sebuah dokumen tersebut, dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan lapak online yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.

Ketentuan pungutan pajak oleh platform e-commerce ini juga untuk menyamakan kedudukan dengan toko fisik. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secepatnya bulan depan, kata salah satu sumber. Sebab, Indonesia tengah bergulat dengan lemahnya pengumpulan penerimaan pajak.

Salah satu sumber menambahkan bahwa ada juga denda yang diusulkan untuk keterlambatan pelaporan oleh platform e-commerce.

Perubahan tersebut akan memengaruhi operator e-commerce utama di Indonesia, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia milik ByteDance, Shopee milik Sea Limited, Lazada yang didukung Alibaba, Blibli, dan Bukalapak.

Lantas, bagaimana reaksi platform e-commerce menanggapi hal ini?

Menentang keras, itu sudah pasti. Mereka khawatir, dengan memungut pajak, malah akan mendorong penjual menjauh dari pasar daring.

Indonesia pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018, yang mengharuskan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

Sumber Reuters tersebut meminta untuk tidak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara di depan umum tentang masalah tersebut.

Asosiasi industri e-commerce Indonesia idEA tidak mengonfirmasi atau membantah rincian rencana tersebut. Namun, dikatakan bahwa kebijakan tersebut akan memengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.

Perlu diketahui, data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara turun 11,4 persen secara tahunan pada periode Januari hingga Mei menjadi Rp995,3 triliun karena harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah, dan gangguan pada pengumpulan pajak yang disebabkan oleh peningkatan sistem pajak.

Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat, dengan perkiraan nilai barang dagangan kotor tahun lalu sebesar USD65 miliar yang diperkirakan tumbuh menjadi USD150 miliar pada 2030, menurut laporan oleh Google, investor negara Singapura Temasek, dan konsultan Bain & Co. (inx)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.