warta lentera great work
spot_img

13 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Mesin EDC

WARTALENTERAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, untuk periode tahun 2020–2024.

“Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap 13 orang tersebut mulai aktif sejak 27 Juni 2025, dan dilakukan sebagai bagian dari langkah KPK untuk menjamin efektivitas penyidikan. “Pencegahan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai identitas atau inisial 13 orang yang dicegah, Budi menyatakan bahwa saat ini KPK belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi berbeda pada 26 Juni 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus ini, yaitu Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan kantor lainnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyidikan baru terhadap kasus ini, serta memeriksa satu orang saksi, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut pengadaan sistem perbankan elektronik di salah satu bank terbesar milik negara. KPK diperkirakan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan mesin EDC tersebut. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular