WARTELENTERA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyerukan penegakan hukum maksimal terhadap 12 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat, termasuk penerapan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Abdullah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa dan harus ditindak tegas tanpa kompromi.
“Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak. “Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” tambah Abdullah.
Tindakan Keji dan Tidak Beradab
Abdullah mengutuk keras tindakan para pelaku yang memperkosa seorang anak perempuan berusia 16 tahun secara bergiliran selama empat hari berturut-turut. “Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban,” ujar politisi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan psikologis menyeluruh bagi korban yang masih berada dalam usia tumbuh kembang. “Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” tuturnya.
Kronologi Kasus: Pemerkosaan Bergiliran Selama Empat Hari
Sebelumnya, pada Jumat (11/7/2025), Polres Cianjur berhasil menangkap 10 dari 12 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial Mawar (16), warga Kecamatan Sukaresmi. Dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, kasus ini bermula saat korban diajak oleh empat pemuda dari kampungnya ke wilayah Puncak pada 19 Juni 2025, dan diperkosa di salah satu rumah.
Pada 20 Juni, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang kembali melakukan pemerkosaan. Selanjutnya, pada 21 hingga 22 Juni, korban dibawa ke sebuah vila di Cipanas dan diperkosa bergiliran oleh enam pelaku lainnya. “Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku di tempat berbeda hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada 23 Juni dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelas AKP Tono.
Orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian, dan penyelidikan serta penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Cianjur.
Harapan Penegakan Hukum Tegas
Abdullah menekankan agar aparat penegak hukum bersikap cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus ini, agar tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas. (kom)


