WARTALENTERA-Usai insiden longsor, Freeport kini dibayang-bayangi sanksi. Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, terdapat peluang pemberian sanksi kepada PT Freeport Indonesia imbas longsor yang terjadi di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC).
Dikatakan Tri, sanksi akan diberikan jika nantinya terdapat investigasi oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan terdapat penemuan indikasi kelalaian. “Misalnya nanti ada investigasi, laporan investigasinya nanti dilakukan evaluasi, kajian dan lain sebagainya, setelah itu langkah selanjutnya apa,” kata Tri, dikutip Kamis (25/9/2025).
Menurut Tri, hasil investigasi oleh inspektur tambang nantinya akan menjadi acuan pemberian sanksi bagi PTFI, baik berupa penghentian operasional sementara waktu maupun permanen. “Bisa penghentian sementara, bisa penghentian macam-macam lah,” jelas Tri.
Asal tahu saja, hingga saat ini proses pencarian pekerja yang terjebak masih terus dilakukan oleh PTFI. VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan, pencarian lima rekan kerja yang belum ditemukan masih berlangsung. (sic)