WARTALENTERA-Pendaftaran calon untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada 2024 sudah dimulai. Ketua KPU atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran.
“Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” ungkapnya di hadapan wartawan, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, setelah selesai pendaftaran, akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025. Dirinya memastikan, anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 daerah tersedia.
Meski belum semua daerah memastikan memiliki anggaran untuk PSU dia menyampaikan dua daerah yang tidak memiliki anggaran PSU, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel. “Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah dari Kemendagri,” ucapnya.
Menurut Afif, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 telah mencari jalan keluar soal pendanaan. Anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 22 daerah lainnya terpenuhi lewat sisa dana Naskah Perjanjian Hidah Daerah (NPHD) dan dari pemerintah daerah.
“Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negra (APBN) bakal menyuntikkan daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar PSU. Anggaran PSU Pilkada 2024 di 22 daerah terpenuhi setelah Kemendagri berkoordinasi dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD di tengah kebijakan efisiensi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025) lalu, Tito mengungkap, anggaran PSU Pilkada 2024 sebesar Rp719,170 miliar dengan rincian kebutuhan untuk KPU sebesar Rp429,725 miliar, Bawaslu sebesar Rp158,919 miliar, TNI sebesar Rp38,531 miliar, dan Polri sebesar Rp91,993 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (sic)


