warta lentera great work
spot_img

DPR Ingatkan Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Sesuai Aturan

WARTALENTERA-Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti rencana penempatan personel TNI untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan hukum serta konstitusi.

Menurut Hasanuddin, meskipun TNI dapat memberikan dukungan dalam aspek keamanan, mereka tidak boleh terlibat dalam substansi penegakan hukum yang menjadi kewenangan kejaksaan.

“TNI cukup memberikan pengamanan saja, tidak masuk ke dalam penegakan hukum. Itu bukan tugas dan fungsinya,” ujar Hasanuddin, Jumat (17/5/2025), di Jakarta.

Penugasan Harus Bersifat Sementara

Politikus senior PDI Perjuangan itu menekankan bahwa penugasan prajurit TNI harus bersifat temporer dan hanya berlaku dalam situasi khusus. Bila kondisi keamanan kembali normal, maka TNI perlu kembali ke fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

“Penugasan ini harus bersifat temporer. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” jelas purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

Dasar Hukum: Polisi Tetap yang Bertanggung Jawab

Hasanuddin mengingatkan bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pada Pasal 30C huruf c disebutkan bahwa pengamanan terhadap institusi kejaksaan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, hingga kini, Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi aturan turunan teknis dari UU tersebut masih belum rampung. Penyebab tertundanya regulasi itu belum diketahui secara pasti.

Presiden Bisa Gunakan Diskresi

Dalam situasi darurat seperti sekarang, Hasanuddin menilai wajar bila Presiden menggunakan diskresi untuk memberikan penugasan kepada TNI. Hal itu diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.

“Saat ini kejaksaan menghadapi tantangan nyata, khususnya dalam memberantas korupsi secara besar-besaran. Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya,” ungkap Hasanuddin.

Penempatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan mencuat seiring meningkatnya ancaman terhadap jaksa dan institusi kejaksaan, yang kini sedang gencar memberantas korupsi dalam skala besar. Dalam konteks ini, dukungan dari lembaga negara lain dianggap penting, namun tetap harus dilaksanakan sesuai aturan hukum dan konstitusi. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular