warta lentera great work
spot_img

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Yang dibayarkan jemaah sekitar 50-60 persen dari total BPIH. Simak besarannya di 14 embarkasi!

WARTALENTERA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 akhirnya resmi ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur besaran biaya yang harus dibayar jamaah serta porsi subsidi dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi salinan Keppres yang dikutip Warta Lentera dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu (6/12/2025).

Berdasarkan data yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, berikut adalah rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh setiap jemaah di 14 embarkasi di Indonesia:

1. Aceh Rp56.400.000
2. Medan Rp57.100.000
3. Padang Rp57.500.000
4. Batam Rp58.050.000
5. Palembang Rp58.250.000
6. Jakarta Rp59.350.000
7. Kertajati Rp59.450.000
8. Solo Rp60.150.000
9. Surabaya Rp60.300.000
10. Banjarmasin Rp61.200.000
11. Balikpapan Rp61.550.000
12. Makassar Rp62.400.000
13. Lombok Rp60.500.000
14. Yogyakarta Rp 60.150.000

Angka di atas adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau sekitar 50-60 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sisanya disubsidi/ditutupi dari Nilai Manfaat dana haji yang dikelola oleh pemerintah.

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular