WARTALENTERA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Permintaan itu disampaikan Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025). Dalam pembelaannya, Hasto menilai bahwa tidak ada alat bukti yang cukup dan ia tidak memiliki motif untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa.
“Terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima berbagai uraian jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya serta menolak tuntutan pidana,” ujar Hasto.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat cukup dasar bagi majelis hakim untuk menerima berbagai bukti yang diajukan oleh dirinya dan tim penasihat hukum, karena menurutnya, unsur-unsur dalam pasal dakwaan perintangan penyidikan dan penyuapan tidak terpenuhi.
Dengan demikian, Hasto meminta agar dakwaan terhadap dirinya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga ia dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Menurutnya, keputusan yang adil sangat penting demi menjaga penegakan hukum yang esensial dalam menopang demokrasi yang sehat. Ia menekankan bahwa tanpa penghormatan terhadap hukum dan penegakan yang konsisten, demokrasi bisa berujung pada kekacauan dan anarki. “Keadilan yang sejati hanya dapat terwujud ketika hukum ditegakkan tanpa intervensi dan demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Hasto.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang benar tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas dan martabat demokrasi itu sendiri.
Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan. Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Jaksa menyebut Hasto diduga memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan yang menjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam ke dalam air usai OTT oleh KPK terhadap Wahyu. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa terhadap ponsel lainnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. Selain perintangan penyidikan, Hasto juga dakwaan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dengan memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kom)


