x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tim Lintas Kementerian Kebut Harmonisasi Perpres Pelindungan Data Pribadi

Editor :

WARTALENTERA – Proses harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sedang dipercepat oleh tim lintas kementerian. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, dalam sebuah diskusi di Yogyakarta pada Sabtu (31/5/2025) malam.

"Ya, harmonisasi dahulu. Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa segera diselesaikan. Sekarang masih harmonisasi," ujar Nezar.

Harmonisasi Perpres Dikebut, Ditarget Rampung Dua Bulan

Nezar menyatakan bahwa proses harmonisasi ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Proses ini penting untuk memastikan Perpres yang akan diterbitkan benar-benar selaras dengan berbagai regulasi yang berlaku dalam ekosistem pelindungan data di Indonesia.

Ia menjelaskan, evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh pasal dalam UU PDP agar tidak menimbulkan pertentangan dengan aturan lain. “Kalau buru-buru, takutnya ada hal yang luput. Jadi, tim sedang bekerja siang malam kejar target,” tambahnya.

Tim Harmonisasi Dipimpin Kemenkumham

Proses harmonisasi ini dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan melibatkan berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Salah satu isu penting yang menjadi pembahasan adalah pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

“Lagi ditimbang apakah nanti badan ini berada di dalam Kominfo atau di luar. Akan tetapi, arahnya sih berada di luar, jadi akan jadi badan sendiri,” jelas Nezar.

Badan ini nantinya akan menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan UU PDP secara menyeluruh.

Perpres Akan Jadi Panduan Utama Pelindungan Data

Nezar juga menegaskan bahwa Perpres ini akan menjadi landasan penting dalam penerapan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, terutama di sektor-sektor strategis seperti teknologi finansial.

Regulasi turunan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat luas dalam mengelola data pribadi sesuai dengan UU PDP.

Kominfo Terus Lakukan Edukasi

Selain mempercepat regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga gencar melakukan edukasi publik tentang pelindungan data pribadi. Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintah, perusahaan swasta, startup, akademisi, hingga masyarakat sipil. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital. (kom)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.