x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Aturan Jam Sekolah dan Jam Malam Siswa Jabar Diminta Dikaji Ulang

Editor :

WARTALENTERA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan pemberlakuan jam malam bagi siswa di Jawa Barat perlu dikaji ulang. Pernyataan ini disampaikan Hetifah melalui pesan singkat dari Bandung, Selasa (10/6/2025), menanggapi aturan baru yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Hetifah, meskipun kebijakan tersebut mungkin dimaksudkan untuk membentuk kedisiplinan dan menjaga siswa dari pengaruh negatif di luar rumah, implementasinya tetap harus memperhatikan dampak fisik dan mental siswa. "Namun, meskipun niatnya baik, aturan jam malam dan masuk sekolah terlalu pagi ini, perlu dikaji ulang agar tidak membebani siswa secara fisik maupun mental," ujar Hetifah.

Ia menjelaskan bahwa kondisi setiap siswa berbeda-beda, dan kebijakan semacam ini perlu mempertimbangkan realitas tersebut. Jam masuk sekolah terlalu pagi, lanjut Hetifah, bisa membuat siswa harus bangun sebelum fajar dan berangkat dalam kondisi mengantuk atau kelelahan. "Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah, sehingga mereka harus berangkat sebelum fajar dan Pak Gubernur Jabar juga sudah melarang anak berangkat sekolah menggunakan motor," katanya.

Sementara itu, untuk aturan jam malam, Hetifah menilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga karena tidak semua kegiatan malam bersifat negatif. "Misalnya, ada yang harus pulang malam karena les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah," tambahnya.

Hetifah juga mengingatkan bahwa kebijakan daerah harus tetap mengacu pada kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya kajian utuh terhadap kebijakan daerah, termasuk melibatkan pendapat orang tua, guru, dan masyarakat. "Perlu diingat bahwa keberhasilan dalam sebuah proses belajar-mengajar, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah (daerah) saja, tapi juga dukungan guru dan orangtua, dan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan baru tersebut. Pertama, SE Nomor: 58/PK.03/Disdik tanggal 28 Mei 2025 yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB bagi jenjang PAUD hingga SMA, mulai berlaku pada tahun ajaran baru Juli 2025. Kebijakan ini diklaim sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kedua, SE Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik mengatur jam malam bagi peserta didik dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan berada di luar rumah untuk kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, atau dalam situasi darurat dengan sepengetahuan orang tua atau wali. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.