warta lentera great work
spot_img

Polisi Ringkus Pencuri Tablet di Bandara Ngurah Rai Beberapa Jam Setelah Aksi

WARTALENTERA-Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap pelaku pencurian tablet di area ruang tunggu check-in keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Senin (11/8/2025) pagi.

Pelaku berinisial YP (42), warga asal Labuan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, hanya beberapa jam setelah korban melapor.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban, Tia (31), warga Cileunyi, Bandung, menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta sekitar pukul 12.30 Wita. Karena proses check-in belum dibuka, korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur. “Tanpa disadari, seorang pria yang duduk di sebelahnya mengambil Tablet Redmi Tab Pro warna silver dari dalam tas korban,” ujar Artana.

Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun, dan rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.

Usai menerima laporan di SPKT Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di Pemogan. “Pelaku diamankan di sebuah kontrakan. Dari interogasi awal, ia mengaku mencuri tablet tersebut untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Artana.

Petugas juga menemukan tablet di sebuah konter service HP di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, tempat pelaku menitipkan perangkat untuk dibuka paksa password-nya. Barang bukti berupa tablet, jaket abu-abu, dan celana jeans biru berhasil diamankan.

Pelaku mengaku awalnya berada di bandara karena ketinggalan pesawat tujuan Pontianak. Saat melihat korban tertidur, ia memanfaatkan kesempatan untuk mengambil tablet dan langsung membawanya ke tempat servis ponsel.

Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ipda I Gede Suka Artana mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bandara, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan. “Jangan lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,” tegasnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular