warta lentera great work
spot_img

WNA Tanpa Visa Haji Bakal Kena Denda Rp88 Juta

Ancaman deportasi dan larangan masuk Arab selama 10 tahun.

WARTALENTERA – Bagi warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki visa haji akan dikenai sanksi berupa denda hingga 20.000 riyal atau setara Rp88 juta rupiah. Ketetapan ini berlaku pada semua WNA yang berada di Makkah dan tempat suci lainnya pada 1 Zulkaidah-14 Zulhijah atau 29 Mei-10 Juni 2025.

Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Karena itu, Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5/2025), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.

Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa mengantongi visa haji. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji meski tanpa visa haji. Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular