WARTALENTERA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kementerian melapor ke Polda Metro Jaya setelah mobilnya dirusak oleh massa saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8/2025).
Laporan perusakan itu dibuat pada Senin malam pukul 20.38 WIB sebagai tindak lanjut atas dugaan perusakan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor berinisial P datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat LP (Laporan Polisi) guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ade Ary menjelaskan, korban berinisial BB awalnya berangkat dari Gedung DPR/MPR/DPD RI menuju salah satu kantor kementerian sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, saat melintas di depan Senayan Park dan berputar balik di bawah flyover, mobilnya dihadang massa pendemo.
Para pendemo kemudian melakukan perusakan secara bersama-sama dengan memukul mobil menggunakan kayu dan melemparinya dengan batu. “Hingga mengakibatkan mobil korban mengalami rusak pada bagian kaca dan body mobil,” jelas Ade Ary.
Sementara kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Diketahui, unjuk rasa yang berlangsung pada 25 Agustus itu diikuti sejumlah elemen masyarakat tanpa adanya mobil komando maupun koordinator lapangan. Bahkan, sejumlah pelajar ikut bergabung dalam aksi tersebut.
Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah anak sekolah dengan seragam putih abu-abu masuk ke area unjuk rasa. Padahal, sebelumnya petugas kepolisian sudah menghalau dan melarang para siswa ikut dalam aksi tersebut. Namun, massa yang sudah berkumpul di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI justru menjemput para pelajar agar bisa masuk ke lokasi demo. (kom)


