WARTALENTERA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya janji pemberian hadiah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri informasi tersebut dalam pemeriksaan terhadap Teguh Haryono (TH), mantan calon Bupati Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Saksi TH hadir, dan penyidik mendalami permasalahan yang timbul saat pembangunan PLTU 2 serta mengonfirmasi ada tidaknya pemberian hadiah atau janji,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/5).
Teguh Haryono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), perusahaan yang mengelola proyek PLTU 2 Cirebon.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Setelah penyelidikan mendalam, KPK mengembangkan perkara ini dan pada 4 Oktober 2019, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai penerimaan mencapai sekitar Rp51 miliar.
Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon sendiri merupakan hasil dari pengembangan OTT tersebut.
Pengembangan Perkara dan Tersangka Lain
Pada 15 November 2019, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini, yakni:
- Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction
- Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon oleh PT CEPR. Suap tersebut merupakan bagian dari janji awal sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Sutikno disebut telah memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya dalam kaitannya dengan izin proyek milik PT Kings Property Indonesia.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya janji hadiah atau pemberian lain dalam proses perizinan proyek strategis tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin terlibat, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam sektor perizinan proyek infrastruktur strategis di Indonesia. (kom)


