warta lentera great work
spot_img

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di BUMN Lewat SE Internal

WARTALENTERA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) internal guna menegaskan kembali sikap tegas lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah resmi diberlakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat edaran yang dikeluarkan pada awal Mei 2025 itu merupakan pedoman internal bagi seluruh unit kerja di lembaga antirasuah. SE ini dikeluarkan untuk memperkuat posisi dan sikap KPK yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada publik. “Ya, surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, meskipun ada regulasi baru terkait BUMN, KPK tetap memegang kewenangan dalam pemberantasan korupsi, baik dalam aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi supervisi.

“Karena KPK memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” jelas Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Penegasan ini disampaikannya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan oleh karena itu wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satu landasan hukum yang menjadi rujukan KPK adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Pasal 2 angka 7 disebutkan bahwa penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” antara lain adalah direksi, komisaris, serta pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD. Dengan terbitnya surat edaran ini, KPK ingin memastikan bahwa proses pengawasan dan penindakan terhadap korupsi di tubuh BUMN tetap berjalan efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika regulasi baru yang ada. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular