warta lentera great work
spot_img

Nike, Philips, hingga eBay Masuk Daftar Hitam Komdigi

Belum penuhi syarat PSE.

WARTALENTERA-Nike, Philips, dan eBay, termasuk dalam tujuh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat yang mendapat peringatan dari Kemenkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Kemenkomdigi memberikan surat peringatan karena mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut belum memberikan tanggapan memadai atau menunjukkan upaya konkret untuk melengkapi proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kemenkomdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola digital yang tertib serta melindungi hak pengguna layanan daring di Indonesia. Adapun tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan meliputi, philips.com (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo), ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.), nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.), xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), serta lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).

Ia mengimbau seluruh PSE yang bersangkutan agar segera memberikan respons atas surat peringatan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ada langkah pendaftaran yang nyata, Kemenkomdigi siap mengambil tindakan tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Pada sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang dialog. Kemenkomdigi memberikan kesempatan bagi PSE untuk menyampaikan klarifikasi apabila terdapat kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tuntasnya. (sic)

 

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular