WARTALENTERA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025 terdapat lebih dari 1,7 juta permintaan tenaga kerja dari berbagai negara. Namun, Indonesia baru mampu mengisi sekitar 297 ribu posisi, yang berarti ada lebih dari 1,4 juta lowongan kerja luar negeri yang masih belum terpenuhi.
“Peluang ini sangat besar. Tapi jika tidak digarap secara serius, terutama melalui sosialisasi dan pelatihan ke daerah serta sekolah-sekolah vokasi, maka kesempatan ini bisa hilang begitu saja,” kata Abdul Kadir di Pontianak, Jumat, (20/6/2025).
Abdul Kadir menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat penyebaran informasi, serta membangun sistem pelatihan dan pembinaan yang selaras dengan kebutuhan pasar kerja internasional.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, sektor-sektor yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja mencakup bidang hospitality, perawatan (caregiver), operator komputer, teknisi mesin, hingga pilot. Total ada sekitar 700 jenis jabatan yang tersedia di pasar kerja luar negeri.
“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama menyiapkan SDM yang kompeten dan siap diberangkatkan ke luar negeri. Kita punya bonus demografi, jadi ini adalah saat yang tepat,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Abdul Kadir juga menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum bagi para pekerja migran Indonesia. Menurutnya, mereka yang diberangkatkan secara prosedural dan melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti kontrak kerja, jaminan kesehatan, tempat tinggal yang layak, hingga hak cuti yang dijamin secara hukum.
“Masalah besar justru muncul pada mereka yang berangkat secara ilegal, seperti melalui pelabuhan tidak resmi ke negara tujuan, contohnya Malaysia. Mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pemerintah akan terus mendorong peningkatan edukasi dan kesiapan masyarakat dalam bekerja di luar negeri secara legal dan bermartabat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran serta memaksimalkan peluang ekonomi global. (kom)


