warta lentera great work
spot_img

Aturan Jam Sekolah dan Jam Malam Siswa Jabar Diminta Dikaji Ulang

WARTALENTERA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan pemberlakuan jam malam bagi siswa di Jawa Barat perlu dikaji ulang. Pernyataan ini disampaikan Hetifah melalui pesan singkat dari Bandung, Selasa (10/6/2025), menanggapi aturan baru yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Hetifah, meskipun kebijakan tersebut mungkin dimaksudkan untuk membentuk kedisiplinan dan menjaga siswa dari pengaruh negatif di luar rumah, implementasinya tetap harus memperhatikan dampak fisik dan mental siswa. “Namun, meskipun niatnya baik, aturan jam malam dan masuk sekolah terlalu pagi ini, perlu dikaji ulang agar tidak membebani siswa secara fisik maupun mental,” ujar Hetifah.

Ia menjelaskan bahwa kondisi setiap siswa berbeda-beda, dan kebijakan semacam ini perlu mempertimbangkan realitas tersebut. Jam masuk sekolah terlalu pagi, lanjut Hetifah, bisa membuat siswa harus bangun sebelum fajar dan berangkat dalam kondisi mengantuk atau kelelahan. “Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah, sehingga mereka harus berangkat sebelum fajar dan Pak Gubernur Jabar juga sudah melarang anak berangkat sekolah menggunakan motor,” katanya.

Sementara itu, untuk aturan jam malam, Hetifah menilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga karena tidak semua kegiatan malam bersifat negatif. “Misalnya, ada yang harus pulang malam karena les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah,” tambahnya.

Hetifah juga mengingatkan bahwa kebijakan daerah harus tetap mengacu pada kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya kajian utuh terhadap kebijakan daerah, termasuk melibatkan pendapat orang tua, guru, dan masyarakat. “Perlu diingat bahwa keberhasilan dalam sebuah proses belajar-mengajar, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah (daerah) saja, tapi juga dukungan guru dan orangtua, dan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan baru tersebut. Pertama, SE Nomor: 58/PK.03/Disdik tanggal 28 Mei 2025 yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB bagi jenjang PAUD hingga SMA, mulai berlaku pada tahun ajaran baru Juli 2025. Kebijakan ini diklaim sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kedua, SE Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik mengatur jam malam bagi peserta didik dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan berada di luar rumah untuk kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, atau dalam situasi darurat dengan sepengetahuan orang tua atau wali. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular