warta lentera great work
spot_img

Diduga Jual Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Mentan Instruksikan 3 Perusahaan Ditutup!

Jika terbukti melanggar dan melakukan praktik kecurangan.

WARTALENTERA-Mentan (Menteri Pertanian) Andi Amran Sulaiman instruksikan tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar menjual Minyakita tidak sesuai takaran. Praktik dugaan kecurangan itu terdeteksi setelah produk dari tiga perusahaan itu diketahui dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Mentan melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat. Saat itulah, Amran menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Sebagai informasi, setelah ramai kasus Pertamax oplosan, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng MinyaKita. Sebuah video viral di TikTok menunjukkan bahwa minyak goreng PT Navyta Nabati Indonesia dengan merek MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang itu memperlihatkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur. Hasilnya, minyak tersebut tidak mencapai angka 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan, melainkan hanya 750 ml.

“Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyakKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter,” tulis pengunggah dalam keterangannya.

Sebagai pembanding, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek Tropical, yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Menanggapi video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian. “Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” ujar Mendag Budi Santoso, Rabu (5/3/2025) lalu.

Mendag juga mengaku sebelumnya pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari 2025.

Berdasarkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, perusahaan tersebut diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi Minyakita. Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.

Dalam temuan tersebut, petugas menyita sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan satu dus berisi 12 botol ukuran 1 liter. Sebagai sanksi awal, izin usaha perusahaan ini untuk sementara dicabut dan seluruh produknya disegel.

Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku. Budi saat itu menegaskan bahwa kemasan Minyakita yang viral tersebut sudah tidak beredar di pasaran. (sic)

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular