WARTALENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa para jaksa selalu mendapatkan pengawalan resmi dari negara saat menjalankan tugas mereka, sebagai bentuk perlindungan hukum dan keselamatan. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden penyerangan terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejari Deli Serdang yang terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5/2025).
“Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Penyerangan menggunakan senjata tajam menimpa jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat saat berada di ladang sawit milik Jhon di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Insiden ini diduga berkaitan dengan perkara senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Eddy Suranta. Diketahui, Eddy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, namun divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jaksa kemudian ajukan kasasi, dan Eddy akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Pengamanan Jaksa Diatur Negara
Harli menjelaskan bahwa pengawalan terhadap jaksa selama bertugas, terutama saat persidangan, dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari perlindungan negara. “Pengawalan jaksa selama ini dilakukan Polri, khususnya dalam kasus pidana di persidangan,” jelas Harli.
Perlindungan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013. Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara, dengan pelaksana utama adalah Polri.
Potensi Sinergi dengan BIN dan TNI
Perpres juga membuka ruang kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun, perlindungan tersebut akan diberikan hanya atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan. Di Sumatera Utara, Harli menyebutkan sudah ada kerja sama antara Kejati Sumut dan Kodam, namun pengamanan saat ini masih dilakukan oleh Polri. “Ke depan, tidak menutup kemungkinan pengawalan oleh TNI dilakukan jika dibutuhkan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya keselamatan jaksa dalam melaksanakan tugas negara. Peristiwa penyerangan yang terjadi menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum harus terus diperkuat, baik melalui pengawalan di lapangan maupun dukungan regulasi yang jelas dan tegas. (kom)


