WARTALENTERA-Kena regulasi baru tahun depan, 300 BTS di Pandeglang wajib bayar PBB. Sebanyak 300 tower base transceiver station di Kabupaten Pandeglang, Banten, bakal dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus bangunan mulai 2026.
Kebijakan ini disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) setelah aturan retribusi menara telekomunikasi dihapus pemerintah pusat. Menurut Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, pihaknya kini sedang mendata menara BTS beserta vendor dan pemiliknya.
“SPPT PBB bangunan akan kita tagihkan langsung ke pemilik atau vendor, bukan pemilik lahan. Rata-rata lahan hanya disewa 20–25 tahun,” kata Ramadani kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, dari hampir 300 menara, baru 28 yang terdaftar sebagai wajib pajak. Nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan dihitung dari tinggi dan luas tapak menara, dengan rata-rata Rp 1,5 juta per meter. “Ada tower 12 meter, ada juga yang lebih dari 20 meter,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dasar pungutan PBB BTS ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2024. “Nantinya, tagihan akan dikirim langsung ke pemilik atau operator besar, seperti Indosat, Telkom, Telkomsel, maupun penyedia menara bersama. Operator yang menumpang tetap membayar lewat pemilik tower,” jelasnya.
Ia menilai, potensi PBB BTS cukup besar untuk menopang APBD 2026. Namun, tantangan utamanya adalah sulitnya mengakses alamat vendor.
“Bapenda akan melibatkan camat dan kepala desa untuk melengkapi data,” ucapnya. Sebelumnya, BTS hanya dikenakan retribusi daerah.
Perubahan terjadi setelah terbit UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menghapus kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (sic)


