warta lentera great work
spot_img

PBB Naik Imbas Penyesuaian NJOP, Mendagri Minta Pertimbangkan Masalah Sosial

Aspirasi rakyat perlu jadi pertimbangan.

WARTALENTERA-PBB naik imbas penyesuaian NJOP, Mendagri minta pertimbangkan masalah sosial. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak terlepas dari naiknya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan tiga tahun sekali.

Namun, ia menekankan bahwa kenaikan PBB-P2 harus memperhatikan kondisi sosial. Ia menyebut, penyesuaian NJOP ini dilakukan dengan mengikuti harga tanah di pasar. Dengan demikian, NJOP dan PBB-P2 saling berkaitan.

“Penyesuaian NJOP yang menjadi naik harganya mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2-nya menjadi naik,” kata Tito dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (16/8/2025). Tito menjelaskan, ada klausul bahwa kenaikan ini juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing daerah.

Dengan demikian, segala kenaikan PBB-P2 ini harus mengundang partisipasi masyarakat. “Disesuaikan 3 tahun sekali. Tapi ada klausul yaitu untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengar suara publik juga,” imbaunya.

Tito menambahkan, apabila kenaikan pajak itu memberatkan masyarakat, aturan penyesuaian pajak itu pun bisa ditunda. Ia menyebut bahwa aturan kenaikan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat.

“Kalau itu memberatkan, maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan,” ujarnya. Menanggapi ramainya kenaikan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ia pun memerintahkan masing-masing daerah untuk mengirimkan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah apabila hendak melakukan kenaikan PBB-P2.

Hal ini dilakukan agar Kemendagri juga bisa melakukan asesmen apakah kebijakan itu tepat di daerah masing-masing. “Agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira kira itu berdampak memberatkan masyarakat apa tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Managing Director Paramadina Public Policy Institute Ahmad Khoirul Umam mengatakan, fenomena kenaikan PBB-P2 hingga ratusan persen oleh sejumlah kepala daerah, yang memicu instabilitas politik dan keamanan lokal seperti di Pati Jawa Tengah, Bone Sulawesi Selatan, dan daerah lainnya, merupakan indikasi menguatnya kecenderungan jalan pintas fiskal di tengah sistem desentralisasi yang selama ini justru diharapkan mampu melahirkan inovasi kebijakan strategis di tingkat daerah. “⁠Alih-alih mengoptimalkan beragam potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi lokal, kebijakan seperti ini justru menunjukkan pola pikir dangkal dan pragmatis yang tampaknya dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama,” kritiknya.

Ketiga faktor utama itu adalah, pertama, semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi (high-cost politics) dalam pilkada langsung, yang mendorong kepala daerah terpilih langsung mencari sumber pembiayaan cepat pasca terpilih. Kedua, efisiensi anggaran negara melalui pemotongan Dana Transfer Daerah hingga 50 persen yang dilakukan belakangan ini, memaksa daerah mencari sumber penerimaan baru, namun dangkal dan tidak inovatif.

Ketiga, kepala daerah yang memang tidak di-design untuk menghadirkan model pembangunan berkelanjutan di level daerah cenderung menciptakan “instrumen fiskal instan” yang dapat langsung mereka “mainkan”, meski akhirnya membebani rakyat. Ia juga menyoroti gejolak sosial yang terjadi di sejumlah daerah, kebijakan penaikan PBB secara ekstrem, tanpa mitigasi dan partisipasi publik yang memadai, sangat rawan menciptakan instabilitas sosial-politik lokal.

“Lebih dari itu, jika tidak disertai transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah, skema penaikan pajak lokal itu juga berpotensi menjadi celah korupsi baru melalui manipulasi laporan pajak daerah, menggantikan praktik jual beli jabatan yang selama ini marak terjadi hingga merusak sistem merikrasi, prinsip dasar akuntabilitas dan moril tata kelola pemerintahan lokal,” ulasnya.

Umam mengatakan, untuk kesekian kalinya, fenomena ini mencerminkan problem struktural desentralisasi pasca-Reformasi yang belum mampu memastikan prinsip local good governance. Banyak daerah masih mengandalkan instrumen fiskal represif ketimbang inovasi kebijakan produktif.

“Ini menjadi PR bersama, terutama bagi pemerintah pusat (Kemendagri), untuk mengawal ketat setiap kebijakan lokal dan mendorong lahirnya berbagai inovasi kebijakan strategis yang mampu memberdayakan mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi daerah, bukan yang menekan daya beli rakyat. Kondisi ini juga menjadi tugas bagi partai politik, untuk memperbaiki proses rekrutmen kepala daerah untuk lebih berbasis kompetensi, integritas, dan visi pembangunan yang berkelanjutan,” sarannya.

Menurutnya, jika langkah korektif ini tidak dilakukan, sistem desentralisasi akan gagal memaksimalkan potensinya sebagai motor kemajuan daerah, dan justru melanggengkan praktik kebijakan fiskal yang dangkal, minim pemberdayaan ekonomi lokal, dan justru mengorbankan rakyat demi kepentingan jangka pendek. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular