WARTALENTERA-Rawan TPPO, sebanyak 13 daerah di Sumut masuk zona merah. Ke-13 daerah itu sudah dipetakan sebagai wilayah rawan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, tersebar di sejumlah kabupaten/kota di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
“Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran, baik legal dan ilegal di Kamboja, khususnya dari Sumut sangat tinggi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumut, Dwi Endah Purwanti, dikutip Sabtu (27/9/2025). Berdasarkan data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tercatat jumlah pekerja migran Indonesia yang tidak punya kerja sama untuk penempatan di Kamboja lebih dari 80.000 orang.
“Tingginya kasus TPPO ini, pemerintah mengeluarkan larangan resmi bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Kamboja, Myanmar, dan Thailand per April 2025,” tegas Dwi. Meski demikian, lanjutnya, masih banyak juga WNI yang bekerja di Kamboja secara nonprosedural, dan sering kali diawali dengan visa turis.
Bahkan sejak Januari hingga Juni 2025, Polda Sumut telah mengungkap TPPO sebanyak enam kasus, dengan menetapkan 11 tersangka. Dari 70 korban TPPO, di antaranya 26 perempuan.
“Seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, asisten rumah tangga tanpa digaji atau tidak sesuai gaji, dan mempekerjakan anak. Itu merupakan TPPO juga,” tuntasnya. (sic)


