WARTALENTERA – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengumumkan penangkapan sembilan orang yang terbukti melanggar aturan ibadah haji dengan membawa 111 jamaah tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan yang berjaga di pintu masuk Kota Mekkah, terhadap empat ekspatriat dan lima warga negara Saudi yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Komite administratif musiman segera mengeluarkan keputusan sanksi kepada para pelanggar. Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), pembukaan identitas ke publik, serta deportasi dan larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun untuk para ekspatriat.
Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menunaikan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).
Pemerintah Saudi menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji demi menjamin keamanan, keteraturan, dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah. Dalam pernyataan resminya, kementerian mendorong seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi ketentuan resmi agar para jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan tertib. (kom)


