WARTALENTERA-Barang bukti, Kejagung (Kejaksaan Agung) sita 72 unit mobil di kasus dugaan korupsi Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk). Kendaraan-kendaraan tersebut disita terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Penyitaan dilakukan Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah. Aset yang disita termasuk kendaraan mewah seperti Mercedes Benz Maybach S500, Toyota Alphard, Lexus, hingga Subaru. Bahkan sebuah ambulans Mitsubishi tahun 2012 ikut diamankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana atau digunakan sebagai alat dalam kasus korupsi. “Kegiatan penyitaan dilakukan karena benda atau surat tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, atau merupakan hasil dari tindak pidana,” jelas Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Rabu (9/7/2025).
Kejagung juga menduga, mobil-mobil mewah itu berada dalam penguasaan tersangka atau pihak terkait, sehingga dinilai relevan untuk disita sebagai barang bukti. Proses hukum masih berjalan dan penyitaan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Dari total 72 mobil yang disita, sebanyak 10 unit telah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara itu, 62 unit sisanya masih berada di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, dengan penjagaan ketat oleh aparat gabungan.
“Sebanyak 62 kendaraan lain masih dititipkan di Gedung Sritex 2 yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu lokasi penyimpanan yang aman dan memadai,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mencatatkan kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada periode 2020-2021. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.
“Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal sebelumnya pada 2020, Sritex masih mencatat keuntungan setara dengan Rp1,24 triliun,” rinci Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (22/5/2025).
Ia juga menerangkan, perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu jomplang atau terlalu jauh. Inilah yang membuat penyidik merasa janggal.
“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” imbuhnya. Berbekal data tersebut, penyidik memeriksa Sritex serta entitas anak perusahaannya.
Tercatat, seluruhnya memiliki tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 Sebesar Rp3,5 triliun. “Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan,” bebernya. (sic)


