WARTALENTERA-Menggunung, tumpukan uang sitaan Rp204 miliar hasil bobol rekening dormant di BNI. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar yang dilakukan oleh sindikat terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025. “Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip Jumat (26/9/2025).
Modus Jadi Satgas Perampasan Aset
Menurut Helfi, kasus ini bermula pada awal Juni 2025 saat seorang pelaku berinisial C, yang diduga sebagai otak sindikat, menemui Kepala Cabang Pembantu BNI di wilayah Jawa Barat berinisial AP. Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku sebagai perwakilan dari Satgas Perampasan Aset yang sedang menjalankan operasi rahasia negara.
Ia kemudian menjelaskan kepada kepala cabang tentang skema peran tim, termasuk tahapan eksekusi dan pembagian hasil. “Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset bertemu Kacab untuk memindahkan pemindahan dana pada rekening dormant,” ungkapnya.
Setelah berhasil meyakinkan, sindikat mulai melakukan tekanan terhadap kepala cabang. Pelaku memaksa korban menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller, disertai ancaman terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya. Aksi pembobolan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Helfi menjelaskan, waktu tersebut dipilih agar aktivitas mencurigakan tidak langsung terdeteksi sistem perbankan yang cenderung kurang aktif menjelang akhir pekan. “Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” ujarnya.
Dalam waktu 17 menit, para pelaku berhasil mentransfer Rp204 miliar ke lima rekening penampungan, melalui 42 kali transaksi. Transaksi mencurigakan ini terdeteksi oleh sistem pengamanan internal bank dan segera dilaporkan ke Bareskrim.
Pihak kepolisian kemudian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir rekening penerima. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar,” bebernya lagi.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan sembilan orang tersangka, yang terdiri dari beberapa kelompok, termasuk di antaranya karyawan bank yang terlibat dalam proses eksekusi. Sementara barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini adalah uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook. (sic)


