warta lentera great work
spot_img

Soal Pagar Laut Tangerang, Polri Masih Bisu, Ada Apa

ISESS usulkan membentuk tim gabungan pencari fakta.

WARTALENTERA – Masalah pagar laut Tangerang belum mendapatkan respons apapun dari pihak Polri. Sikap diam ini jelas menjadi sorotan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Pengamat ISESS Bambang Rukminto mempertanyakan sikap diam Polri terkait permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut. Padahal, menurutnya, Polri bisa saja membuat laporan model A untuk melakukan proses penyelidikan tanpa perlu menunggu laporan dari pihak lain atau laporan model B.

“Tetapi sejauh ini kita tidak melihat mekanisme laporan model A dilakukan oleh kepolisian. Bareskrim Polri juga belum bergerak,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Bambang pun mempertanyakan mengapa kepolisian masih membisu atas persoalan tersebut. Sebab, menurut dia, hal ini juga bisa memunculkan berbagai asumsi terhadap institusi penegakan hukum tersebut

“Ada apa dengan Polri? Apakah Polri menunggu perintah Presiden? Atau Polri tersandera kepentingan? Hal-hal itulah yang muncul karena kelambatan respons Polri dalam kasus pagar tersebut,” ujarnya.

Bambang tak menyangkal bahwa banyak institusi yang memiliki otoritas di laut, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Bakamla. Namun, masalah penegakan hukum tetap menjadi domain Polri.

Dengan kondisi ini, Bambang meminta pemerintah untuk membentuk tim gabungan pencari fakta guna mengusut permasalahan tersebut.

“Sekaligus mengembalikan marwah kepolisian sebagai penegak hukum. Tanpa ada tim yang lebih independent, potensi penyelidikan yang hanya mengarah pada aktor atau operator di lapangan tanpa menyentuh otak pelaku dari kasus tersebut,” tutur Bambang.

Pagar laut misterius di laut Tangerang ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular