WARTALENTERA-Bareskrim Polri ungkap keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.
Penyidik juga memasukkan dua tersangka berinisial F alias Podan dan MR masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia menjelaskan, kronologi terbongkarnya ladang ganja tersebut bermula ketika penyidik mengungkap tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025.
Tersangka YH juga mengungkapkan bahwa terdapat ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Tim gabungan, lalu mulai mencari ladang ganja milik F pada tanggal 17–19 Juni 2025 di kabupaten tersebut.
Hasilnya, ditemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F. Kemudian, pada 20-22 Juni 2025, tim gabungan kembali melakukan operasi pencarian ladang ganja.
Hasilnya, ditemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh. “Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara empat sampai enam bulan bulan, sebanyak kurang lebih 960 ribu batang ganja seberat sekitar 180 ton,” rincinya.
Untuk langkah selanjutnya, tujuh titik ladang ganja itu dimusnahkan pada tanggal 22–23 Juni 2025. Adapun titik ladang ganja ke-8 dimusnahkan pada Selasa (24/6/2025) hari ini.
Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, kemudian ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” tuntasnya. (sic)


