WARTALENTERA – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilakukan pemerintah berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius.
“Publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” kata Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bambang merespons pernyataan resmi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan terkait pencabutan empat IUP nikel di wilayah Raja Ampat.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan dan kajian terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan. “Komisi XII DPR RI mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan, sangat jelas, sistematis, dan berbasis data,” ujar Bambang.
Bambang, yang mewakili Daerah Pemilihan Bangka Belitung dan merupakan anggota Komisi yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, menilai bahwa penjelasan pemerintah disampaikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga membuka ruang pemahaman publik terhadap isu yang sebelumnya simpang siur.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para pejabat tinggi negara dalam konferensi tersebut, seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet. “Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan,” tambahnya.
Bambang menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mendukung kebijakan pemerintah, terutama yang mengarah pada pembentukan sistem dan regulasi yang mendorong green mining atau pertambangan hijau di Indonesia.
Menurutnya, konsep pertambangan hijau harus dikawal bersama agar betul-betul terimplementasi dengan baik serta memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penataan ulang sektor tambang akan dilakukan, dan standar green mining akan menjadi pedoman utama pengelolaan sumber daya alam nasional di masa depan. (kom)


