WARTALENTERA-Akhiri polemik, Presiden Prabowo Subianto akhirnya putuskan empat pulau sengketa antara Aceh-Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh,” ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan, keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia pun berharap, polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi. Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan 4 wilayah tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.
“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” ulasnya. Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, merupakan bagian dari wilayah Aceh secara formal dan historis.
”Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025). JK mengaitkan pernyataannya dengan hasil perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. ”Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ujar JK.
Lebih lanjut, Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu menilai bahwa undang-undang lebih tinggi kedudukannya dibanding Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut. “UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegas JK.
Meski demikian, JK tetap menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan keputusan tersebut karena pertimbangan efisiensi dan kedekatan lokasi. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek historis tetap harus diperhatikan.
Menanggapi usulan pengelolaan bersama atas empat pulau tersebut oleh Aceh dan Sumut, JK menyampaikan ketidaksetujuannya. Menurutnya, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama, terlebih saat ini belum ada potensi signifikan yang dimiliki keempat pulau tersebut. “Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” tuntasnya. (sic)


