WARTALENTERA-Status tersangka, tujuh personel Brimob yang diduga melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas, Kamis (28/8/2025) malam. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan, status terduga pelanggar kode etik kepolisian sama dengan tersangka di peradilan umum.
Ia melanjutkan, pihaknya fokus untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob. “Sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode eitk, maka saya fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu,” ucapnya, dikutip Sabtu (30/8/2025).
Setelah itu, baru akan masuk ke konstruksinya dan perbuatan pidananya. “Dimana, baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu,” imbuhnya.
Yang jelas, lanjut dia, pihaknya telah menemukan fakta bahwa peristiwa tertabraknya pengemudi ojol tersebut memang ada. “Tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar, artinya fakta sudah kita temukan. Tapi kronologi detailnya saya masih belum dapatkan, karena kan keterangan kita butuh dari banyak pihak yang harus kita dalami,” jelasnya, di hadapan para wartawan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang sama, Karim menuturkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara awal yang melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Kabid Propam Korbrimob Polri. Diketahui, pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R.
Masih lanjut Karim, terdapat dua personel yang duduk pada kursi depan rantis. Kompol C, kata dia, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi.
Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan usai dilaksanakan tahap identifikasi sementara.
“Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan,” ungkapnya. Ia juga mengupayakan sidang etik ketujuhnya akan digelar secepatnya.
“Kita upayakan secepatnya,” singkatnya. Namun mengenai waktu pastinya, ia belum bisa memastikan.
Sidang etik akan digelar jika pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan. “Tergantung hasil pemeriksaan dan saksi-saksi,” tuntasnya. (sic)


